Jumat, 13 Januari 2017

Undang undang yang mengatur tentang download lagu atau mp3 gratisan

Undang undang yang mengatur tentang download lagu atau mp3 gratisan
download lagu gratis



  1. Kemajuan teknologi saat ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan segala informasi mulai dari informasi pendidikan sampai dengan hiburan. Melalui internet orang bisa mengakses hiburan dengan mudah. Contohnya Saya sendiri heheheheh, tapi saya jarang lho ya download lagu nya, soal nya saya kurang suka dengerin lagu lagu sekarang.
  2. Lalu sebenar nya apakah dilarang download lagu gratisan atau bajakan?
  3. jawaban nya adalah segala jenis Ilegal Downloading Adalah Pencurian.

  4. Awalnya, teknologi (internet) sebetulnya merupakan sesuatu yang bersifat netral. Di sini diartikan bahwa teknologi itu bebas nilai. Teknologi tidak dapat dilekati sifat baik dan jahat. Akan tetapi pada perkembangannya kehadiran teknologi menggoda pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. Dalam perspektif ini, teknologi bisa dikatakan juga merupakan faktor kriminogen, faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya tindak kejahatan. PSelain dari banyak manfaat dan segi positif nya, perkembangan internet ternyata juga membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau tidak mungkin terpikirkan akan terjadi. Mengunduh atau mendownload adalah kegiatan yang sudah sangat lazim dilakukan oleh kebanyakan orang. Bahkan sudah menjadi aktivitas yang sering terjadi. Untuk melakukannya sangatlah mudah, berbagai alat elektronik maupun komunikasi masa kini sudah menyediakan fasilitas internet yang dapat digunakan untuk mendownload.

Aspek hukum download lagu gratis di internet

Coba kita simak beberapa pertanyaan berikut ini:

Saya ingin menanyakan tentang maraknya aktifitas mengunduh lagu yang biasanya dalam format MP3 dengan memanfaatkan fasilitas internet. Apabila dilihat dari sisi pelaku download/downloader:
1. Dapatkah dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta?
2. Unsur-unsur pelanggaran apakah perbuatan tersebut berkaitan dengan hukum Hak Cipta? Mohon penjelasannya.
3. Musik merupakan objek komersial, penghasilan seorang pencipta musik mungkin biasa disebut royalti. Seorang yang mendownload lagu lewat internet dapat dikatakan sebagai mengkonsumsi suatu barang komersial. Jika hal ini dihubungkan dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen sesungguhnya dia wajib membayar harga atas barang yang dikonsumsinya. Dapatkah hal ini dituntutkan kepada downloader sebagai telah melakukan pelanggaran karena tidak adanya niat baik dan tidak membayar?
4. Secara perdata, apakah hal ini dapat dituntut sebagai perbuatan melawan hukum karena telah melanggar kepentingan dan hak “ekonomi” orang lain?
5. Secara pidana, apakah yang bisa dituduhkan kepadanya? Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya. Salam.

Jawaban :
1.    Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif dalam hal ini adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan.
Perbuatan mengunduh atau download lagu berformat mp3 melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur pasal 72 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU HC).
Demikian pula, jika perbuatan mengunduh lagu mp3 tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan sendiri, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta.
2.    Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam pasal 72 ayat (1) UU HC adalah sebagai berikut;
1)     Barang siapa
Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pelaku download/downloader. Pelaku downloader yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”
2)     Dengan sengaja
Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan lagu dengan tujuan mendapatkan lagu yang diunduh tersebut.
3)     Tanpa hak
Tanpa hak disini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Hak Cipta dimiliki oleh pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut (Pasal 1 angka 4 UU HC). Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.
4)     Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU HC
Perbuatan di sini adalah perbuatan memperbanyak, oleh pengunduh. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Dalam Pasal 12 ayat (1) butir d UU HC, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup lagu atau musik dengan atau tanpa teks (salah satunya). Dalam kasus, berarti ciptaan yang dilindungi meliputi lagu-lagu yang diunduh oleh pengunduh.
Namun tentu saja, pengunduh dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta adalah apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan pengunduhan lagu-lagu melalui fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
3.   Royalti merupakan pembayaran yang dilakukan atas penggunaan suatu ciptaan kepada pemegang Hak Cipta. Para pengguna yang wajib meminta izin dan membayar royalti adalah pihak-pihak yang memperdengarkan lagu-lagu dan mempertunjukkan lagu pada kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial.
Apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Yang dapat dituntut dalam hal ini adalah pembayaran atas produk karya, bukan atas hak cipta, sehingga tidak terkait dengan royalti. Sebagai tambahan, pembelian suatu karya atau lagu adalah dalam pembelian produk lagu itu saja, bukan hak cipta atas lagu tersebut. 
4.   Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur-unsur perbuatan melawanhukum adalah:
(1) adanya perbuatan,
(2) perbuatan tersebut melawan hukum,
(3) adanya kerugian,
(4) adanya kesalahan, dan
(5) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat/kerugian yang ditimbulkan.
Melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain. Mengunduh lagu-lagu melalui internet dapat dikatakan melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi hal-hak ekonomi yang terkadung dalam suatu hak cipta. Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum adalah pasal yang bersifat umum dan setiap orang dapat saja menggunakan pasal ini untuk menuntut seseorang yang dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya, termasuk perbuatan mengunduh lagu-lagu yang dilakukan oleh pengunduh.
Namun demikian, UU HC telah mengatur mengenai gugatan ganti rugi bagi pelanggaran Hak Cipta. Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU HC.
5.    Pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan/atau denda minimal Rp1 juta, atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Gimana sobat, bisa di mengerti kan dasar Hukum nya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar